Jumat, 15 September 2017

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Obat PCC


SpecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Bersubtitle Indonesia - Polda Sulawesi Tenggara menetapkan sembilan orang sebagai tersangka untuk kasus dugaan pengedaran dan penjualan Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 5.227 butir PCC.

BANDAR BOLA PIALA DUNIA


"Telah ditetapkan sembilan tersangka. Ini dua di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka, dan satu di Polres Konawe," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat sore (13/9/2017).

BANDAR BOLA PIALA DUNIA 2018


"Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan (pelanggaran) Undang-Undang Kesehatan, kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir. Obat ini masuk dalam daftar G (Gevaarlijk/berbahaya/obat keras)," dia menegaskan.

SITUS RESMI JUDI ONLINE


Martinus menjelaskan, kesembilan tersangka ditangkap karena tidak memiliki izin mengedarkan obat keras PCC ke masyarakat, yang seharusnya melalui resep dokter.

"Sembilan orang tersangka ini melakukan praktik mengedarkan di masyarakat, tetapi tidak memiliki izin mengedarkan dan ini kan harus melalui resep dokter. Tapi dalam praktiknya dijual bebas," kata dia.

SITUS RESMI BANDAR BOLA


Para tersangka pengedar PCC dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar.

"Ini berbunyi Pasal 197 setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, sediakan informasi atau alat kesehatan yang memiliki izin edar sebagaimana Pasal 106 ayat 1, dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," papar Martinus.

Min Depo/WD Rp. 100.000
Bonus New Member 100%
Bonus New Member 30%

0 komentar:

Posting Komentar