Sabtu, 17 Juni 2017

BANDAR BOLA PIALA DUNIA | Perampok Davidson Merampok Untuk Menjadi KADES



BANDAR BOLA PIALA DUNIA - Pelaku kasus perampokan dan pembunuhan yang menimpa Davidson Tantono sudah tertangkap. Namun ada fakta unik dibalik kasus pembunuhan dan perampokan tersebut.


BANDAR BOLA PIALA DUNIA



Salah satu dari empat pelaku perampokan terhadap Davidson Tantono (30), DTK, ikut merampok bersama teman-temannya karena butuh uang untuk membiayai kampanyenya sebagai calon kepala desa.


BANDAR BOLA PIALA DUNIA 2018



DTK yang ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu itu mencalonkan diri sebagai kepala desa di Desa Pardasuka Selatan, Lampung.

"DTK ini sudah nyalon, sudah mulai kampanye, cari-cari dan kumpulin massa," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2017) pagi.


SITUS RESMI JUDI ONLINE



Aris menyampaikan, DTK bersama komplotannya mulai merampok sejak April 2017 lalu. Anggota komplotan ini punya tujuan masing-masing dalam menggunakan uang hasil perampokan, salah satunya DTK yang fokus mengumpulkan dana untuk kampanye dan penggalangan massa.

"Dia ini nyalon, tetapi memang enggak ada kerjaan lagi selain merampok. Dia meyakinkan orang sana yang dipercaya untuk cari massa dengan bilang, 'Sudah, masalah uang gampang, saya carikan,' begitu," kata Aris.


SITUS RESMI BANDAR BOLA



Melalui pengungkapan kasus ini, DTK dipastikan tidak lagi mengikuti pemilihan di Desa Pardasuka Selatan.

Selain DTK, polisi menangkap tiga pelaku lain dalam kasus ini, yaitu IR, TP, dan M. Namun, satu pelaku berinisial IR ditembak mati karena berusaha melawan saat polisi mengejar pelaku lainnya yang merupakan eksekutor atau penembak Davidson di kawasan Bogor.


SOLUSI BANDAR BOLA PIALA DUNIA



Pengejaran terhadap penembak Davidson di Bogor ini berdasarkan informasi dari IR. Para pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar